Kegiatan ini ditutup dengan do’a bersama, dan untuk itu kedepannya Bidang Advokasi dan Pemberdayaan PC ISNU Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum terhadap santri dan mendorong pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Pesantren-pesantren se Kabupaten Malang.
Ketua Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., menjelaskan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sejalan dengan program “Santri Sadar Hukum” yang dilaksanakan PC ISNU Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Para santri pesantren ini perlu dibekali berbagai ilmu tentang hukum untuk bekal kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 60 orang santri putra dan putri yang mayoritas masih berusia belia atau generasi milenial.
“Para santri nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada di sekitarnya, terutama mengenai perlindungan anak dan apasaja yang masuk unsur kekerasan terhadap anak karena sebagian besar audien sebagai pengurus Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari,” Ungkap Maulida.
Gayung bersambut, Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Ust. Achmad Mahfudzi, S.Pd., menyatakan siap mendukung program kerja Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, menurutnya penyuluhan hukum terhadap santri sangat diperlukan bagi pesantren-pesantren sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.