Peserta juga dipaparkan materi terkait hak anak-anak ketika berhadapan dengan hukum, selanjutnya peserta juga diinformasikan layanan hukum apa saja yang bisa diakses ketika anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban tindak kekerasan ataupun pelaku.
PC ISNU Kabupaten Malang sebagai Banom yang termuda di NU bekerjasama dengan LPBH KOMPAK yang memiliki fokus mendorong pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, masih mencatat banyaknya kasus-kasus pelanggaran anak, ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya. Pelanggaran-pelanggaran hak yang masih sering terjadi terhadap anak, mendorong Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU berinisiatif turun langsung ke pesantren untuk melakukan penyuluhan hukum, dikarenakan pesantren-pesantren adalah Lembaga Pendidikan regenasi kader-kader NU.
Di akhir sesi, dari dua Narasumber Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., dan Ach. Hussairi, S.H., kepada para Audien santri Miftahul Huda dipersilahkan untuk bertanya, peserta santri penyuluhan hukum secara silih berganti bertanya dan menceritakan terkait kasus dan permasalahan serta pengalaman yang mereka pernah alami. Disini terlihat, peserta sangat antusias dengan diskusi ini dan banyak yang bertanya terkait hak dan kewajiban anak santri dalam hukum dan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh anak santri.