Praktisi Hukum Masuk Pesantren, PC ISNU Kabupaten Malang Menggelar Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV MALANG – Praktisi Hukum Masuk Pesantren, PC ISNU Kabupaten Malang Menggelar Penyuluhan Hukum dengan Audensi Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari Kepanjen.

banner

Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Malang menggelar penyuluhan hukum dengan audiensi para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari melalui program “Santri Sadar Hukum” yang dilaksanakan PC ISNU Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan dilakukan di Aula Mts. Miftahul Huda beralamatkan di Jl. Pesantren, Pepen, Mojosari, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163, pada Jum’at (4/8/2023) pukul 14.00 WIB – 16.30 WIB.

Dalam acara tersebut turut hadir Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., Ach. Hussairi, S.H., Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, S.H., dan Ahmad Kaffi Hasan Maghrobi, S.H. serta Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Putra Ust. Achmad Mahfudzi, S.Pd., dan Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Putri Ustadzah Rima, S.Pd.

Penyuluhan hukum ini diberi tema “Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Memahami Tindak Pidana Kekerasan Guna Mewujudkan Pesantren Ramah Anak”, Tanpa Kekerasan fisik dan Verbal (Bullying)”. Penyuluhan ini merupakan salah satu cara untuk memberikan dan menyebarluaskan pemahaman hukum yang baik kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari. Penyuluhan ini di paparkan oleh para Praktisi Hukum dan pengacara publik dari LPBH KOMPAK yang tergabung di PC ISNU Kabupaten Malang.
Diawal kegiatan, peserta di berikan pemahaman tentang dasar-dasar kekerasan terhadap anak baik fisik maupun verbal (bullying). Peserta diberitahu apa definisi kekerasan menurut hukum, setelah itu dilanjutkan apa saja jenis dan bentuk tindak kekerasan yang mungkin saja bisa terjadi kepada mereka atau bahkan mereka sebagai pelaku kekerasan.

Peserta juga dipaparkan materi terkait hak anak-anak ketika berhadapan dengan hukum, selanjutnya peserta juga diinformasikan layanan hukum apa saja yang bisa diakses ketika anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban tindak kekerasan ataupun pelaku.
PC ISNU Kabupaten Malang sebagai Banom yang termuda di NU bekerjasama dengan LPBH KOMPAK yang memiliki fokus mendorong pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, masih mencatat banyaknya kasus-kasus pelanggaran anak, ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya. Pelanggaran-pelanggaran hak yang masih sering terjadi terhadap anak, mendorong Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU berinisiatif turun langsung ke pesantren untuk melakukan penyuluhan hukum, dikarenakan pesantren-pesantren adalah Lembaga Pendidikan regenasi kader-kader NU.

Di akhir sesi, dari dua Narasumber Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., dan Ach. Hussairi, S.H., kepada para Audien santri Miftahul Huda dipersilahkan untuk bertanya, peserta santri penyuluhan hukum secara silih berganti bertanya dan menceritakan terkait kasus dan permasalahan serta pengalaman yang mereka pernah alami. Disini terlihat, peserta sangat antusias dengan diskusi ini dan banyak yang bertanya terkait hak dan kewajiban anak santri dalam hukum dan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh anak santri.

Kegiatan ini ditutup dengan do’a bersama, dan untuk itu kedepannya Bidang Advokasi dan Pemberdayaan PC ISNU Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum terhadap santri dan mendorong pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Pesantren-pesantren se Kabupaten Malang.

Ketua Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., menjelaskan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sejalan dengan program “Santri Sadar Hukum” yang dilaksanakan PC ISNU Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Para santri pesantren ini perlu dibekali berbagai ilmu tentang hukum untuk bekal kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 60 orang santri putra dan putri yang mayoritas masih berusia belia atau generasi milenial.
“Para santri nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada di sekitarnya, terutama mengenai perlindungan anak dan apasaja yang masuk unsur kekerasan terhadap anak karena sebagian besar audien sebagai pengurus Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari,” Ungkap Maulida.

Gayung bersambut, Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Ust. Achmad Mahfudzi, S.Pd., menyatakan siap mendukung program kerja Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, menurutnya penyuluhan hukum terhadap santri sangat diperlukan bagi pesantren-pesantren sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

Ust. Mahfudzi berharap tentunya perlu dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan dari para Penyuluh Hukum, untuk menciptakan dan mewujudkan santri menjadi lebih taat dan Santri Sadar Hukum. Dengan konsistensi Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, dalam melakukan giat penyuluhan hukum, bertujuan agar berkembangnya kesadaran hukum di masyarakat dan pesantren-pesantren, dengan menunjukan keteladanan, patuh dan taat hukum dan HAM pada generasi muda. Serta kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bidang Advokasi dan Pembedayaan Masyarakat PC ISNU Kabupaten Malang, Pungkas Ust. Mahfudzi.

Xtv- Hussairi Praktisi Hukum Masuk Pesantren, PC ISNU Kabupaten Malang Menggelar Penyuluhan Hukum

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *