Praktisi Hukum Masuk Pesantren, PC ISNU Kabupaten Malang Menggelar Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp

XPOSE TV MALANG – Praktisi Hukum Masuk Pesantren, PC ISNU Kabupaten Malang Menggelar Penyuluhan Hukum dengan Audensi Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari Kepanjen.

Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Malang menggelar penyuluhan hukum dengan audiensi para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari melalui program “Santri Sadar Hukum” yang dilaksanakan PC ISNU Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan dilakukan di Aula Mts. Miftahul Huda beralamatkan di Jl. Pesantren, Pepen, Mojosari, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163, pada Jum’at (4/8/2023) pukul 14.00 WIB – 16.30 WIB.

Dalam acara tersebut turut hadir Murfiatul Maulida, S.H., M.Kn., Ach. Hussairi, S.H., Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, S.H., dan Ahmad Kaffi Hasan Maghrobi, S.H. serta Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Putra Ust. Achmad Mahfudzi, S.Pd., dan Kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda Putri Ustadzah Rima, S.Pd.

Penyuluhan hukum ini diberi tema “Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Memahami Tindak Pidana Kekerasan Guna Mewujudkan Pesantren Ramah Anak”, Tanpa Kekerasan fisik dan Verbal (Bullying)”. Penyuluhan ini merupakan salah satu cara untuk memberikan dan menyebarluaskan pemahaman hukum yang baik kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Miftahul Huda Mojosari. Penyuluhan ini di paparkan oleh para Praktisi Hukum dan pengacara publik dari LPBH KOMPAK yang tergabung di PC ISNU Kabupaten Malang.
Diawal kegiatan, peserta di berikan pemahaman tentang dasar-dasar kekerasan terhadap anak baik fisik maupun verbal (bullying). Peserta diberitahu apa definisi kekerasan menurut hukum, setelah itu dilanjutkan apa saja jenis dan bentuk tindak kekerasan yang mungkin saja bisa terjadi kepada mereka atau bahkan mereka sebagai pelaku kekerasan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait