XPOSETV// Kediri —Kementerian Dalam Negeri kembali merilis Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Senin, (5/12). Dalam instruksi yang bernomor 50 tahun 2022 tersebut, Kota Kediri masih tercatat berada di wilayah dengan PPKM Level 1.
Baca juga: Jelang Nataru Inflasi Kota Kediri Menurun ke-3 di Jawa Timur
Merespon hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota, Apip Permana kembali menegaskan kepada masyarakat supaya tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Baca juga: Disperdagin Diserbu Ribuan Pelaku Usaha Membuka Rekening Banmod
“Saat ini kita masih berada PPKM lewel 1 Covid-19, artinya kita masih perlu mengencangkan kewaspadaan dan awareness kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas”,tutur dia, Selasa, (6/12).
Apip mengatakan memang kedepan arah penanganan Covid-19 di Indonesia akan menjadi endemi. Namun, demi mencapai hal tersebut diperlukan upaya-upaya dan komitmen masyarakat Untuk mengadakan PPKM melawan Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Kediri Umumkan 1.343 Peserta Terpilih Program Bantuan Modal Jutaan rupiah
“Arahnya memang endemi, tapi saat ini kita masih dalam kondisi pandemi, jadi kita jangan lengah terlebih dahulu dan tetap waspada”,imbuhnya.
Selain itu masyarakat wujudkan kita juga harus berkomitmen untuk melawan Covid-19 dengan langkah-langkah preventif dan antisipatif seperti melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga menjaga PHBS dengan baik”,kata Apip.
Inmendagri No. 50 Tahun 2022 ini mulai berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga.: DWP Kota Kediri Peringati Hari Jadinya ke-23 Dengan Aksi Sosial
Perlu diketahui, Pemerintah terus menggencarkan upaya vaksinasi kepada masyarakat . Sejumlah gerai-gerai vaksinasi didirikan khusus dalam upaya melakukan percepatan, mulai di pusat perbelanjaan, car free day, hingga di berbagai event.
Masyarakat , mulai Senin hingga Sabtu dapat memperoleh layanan vaksinasi di sejumlah fasilitas layanan kesehatan sebagaimana jadwal yang telah dirilis dalam akun instagram resmi @pemkotkediri.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)( ADV)
Red//Yanto