“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” kata Kombes Zulpan.
BACA JUGAย ย
Salah satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.
โKini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,โjelas Kombes Zulpan.
BACA JUGAย ย
Atas perbuatanya,tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Yanto).