Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Beberapa TKP

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Bacaan Lainnya

Dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial (NS) Tulungagung (17/08/84), Lelaki Wiraswasta, Islam, Alamat Dsn Pasir RT. 35, RW 014 Desa Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung.

Dalam keterangan, Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori S.H., menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah mengambil barang milik para korban tersebut di beberapa TKP.

“Adapun cara pelaku mencuri / mengambil barang milik korban yaitu dengan cara pelaku membuntuti korban setelah dirasa aman oleh pelaku, selanjutnya pelaku melakukan aksinya seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kel. Karangwaru Kec./ Kab. Dimana korban pada saat itu sedang naik sepeda ontel sambil memegang tas warna ungu yang berisikan 1 buah KTP a.n Pelapor, kartu vaksin a.n. pelapor, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- dan HP merk OPPO A12 dengan nomor sim card 081252881785, nomor IMEI 1 : 860703058594092, IMEI 2 : 86070305859409284), dan tiba tiba dari arah belakang ada seseorang yang naik sepeda motor matic warna putih dan langsung mengambil tas milik korban dengan cara tas yang dipegang korban tersebut ditarik oleh pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor matic warna putih ke arah utara, atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, Jum’at (22/04/22)

Kasi Humas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pelaku juga mengakui telah mengambil / mencuri dibeberapa tempat seperti : Jalan Yos Sudarso Gg. II Kel. Karangwaru Kec/Kab. Tulungagung, Jalan P. Sudirman Gg. 8 Kel. Kepatihan Kec/Kab. Tulungagung, dan saat ini Polsek Tulungagung Kota masih mengembangkan kasus tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya : 1 buah dos book HP merk OPPO A12, nomor IMEI1 : 860703058594092, IMEI2 : 860703058594084, 1 unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, uang tunai Rp. 1.000.000,-, 1 buah kaos warna abu – abu, 1 (satu) buah helm warna putih merk NHK.

Tafsir kerugian dari beberapa tempat kejadian perkara diperkirakan sebesar Rp. 11.200.000,- (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 KUHPidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota.

Kepada warga masyarakat yang bepergian atau keluar rumah agar lebih berhati hati dan waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, bilamana keluar rumah untuk berbelanja bawalah uang secukupnya dan jangan membawa perhiasan yang berlebih. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 Komentar