Kasi Humas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pelaku juga mengakui telah mengambil / mencuri dibeberapa tempat seperti : Jalan Yos Sudarso Gg. II Kel. Karangwaru Kec/Kab. Tulungagung, Jalan P. Sudirman Gg. 8 Kel. Kepatihan Kec/Kab. Tulungagung, dan saat ini Polsek Tulungagung Kota masih mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya : 1 buah dos book HP merk OPPO A12, nomor IMEI1 : 860703058594092, IMEI2 : 860703058594084, 1 unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, uang tunai Rp. 1.000.000,-, 1 buah kaos warna abu โ abu, 1 (satu) buah helm warna putih merk NHK.
Tafsir kerugian dari beberapa tempat kejadian perkara diperkirakan sebesar Rp. 11.200.000,- (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 KUHPidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota.
Kepada warga masyarakat yang bepergian atau keluar rumah agar lebih berhati hati dan waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, bilamana keluar rumah untuk berbelanja bawalah uang secukupnya dan jangan membawa perhiasan yang berlebih. (Bejo)