Xposetv, TULUNGAGUNG – Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial (NS) Tulungagung (17/08/84), Lelaki Wiraswasta, Islam, Alamat Dsn Pasir RT. 35, RW 014 Desa Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung.
Dalam keterangan, Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori S.H., menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah mengambil barang milik para korban tersebut di beberapa TKP.
“Adapun cara pelaku mencuri / mengambil barang milik korban yaitu dengan cara pelaku membuntuti korban setelah dirasa aman oleh pelaku, selanjutnya pelaku melakukan aksinya seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kel. Karangwaru Kec./ Kab. Dimana korban pada saat itu sedang naik sepeda ontel sambil memegang tas warna ungu yang berisikan 1 buah KTP a.n Pelapor, kartu vaksin a.n. pelapor, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- dan HP merk OPPO A12 dengan nomor sim card 081252881785, nomor IMEI 1 : 860703058594092, IMEI 2 : 86070305859409284), dan tiba tiba dari arah belakang ada seseorang yang naik sepeda motor matic warna putih dan langsung mengambil tas milik korban dengan cara tas yang dipegang korban tersebut ditarik oleh pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor matic warna putih ke arah utara, atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, Jum’at (22/04/22)