Polsek Tikala Ungkap Pencurian Motor dan Amankan Dua Pelaku di Malendeng

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV– Unit Opsnal Polsek Tikala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya.Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025 ini berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicuri.

banner

Kejadian bermula ketika seorang pelapor bersama anaknya memarkirkan sepeda motor Honda CB150R warna merah di Jalan Lorong SD 89,Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Manado, pada pukul 17.00 Wita. Keesokan paginya sekitar pukul 06.30 Wita, motor tersebut ditemukan hilang dan pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tikala.

Berdasarkan laporan tersebut,Team Opsnal Polsek Tikala segera bergerak melakukan penyelidikan. Mereka memperoleh informasi kunci bahwa para pelaku telah melakukan transaksi jual-beli motor hasil curian tersebut di wilayah Desa Tibe, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Informasi mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp 2.000.000(Dua Juta Rupiah) yang kemudian ditukar dengan sebuah handphone merek VIVO. Atas dasar ini, Polsek Tikala melakukan kolaborasi dengan Team Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) untuk menindaklanjuti.

Dalam aksi kolaborasi tersebut,tim gabungan pertama kali mengamankan seorang pelaku berinisial KK alias Rivaldo. Namun, pelaku ini berhasil melarikan diri menggunakan mobil. Pengembangan investigasi kemudian mengantarkan tim ke pelaku berikutnya, yaitu NN alias Nando Neglen (28), yang berhasil diamankan di Pantai Tanjung Mariri.

Dari pengembangan terhadap Nando Neglen,tim berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu AP alias Andi Potabuga (19), di rumahnya di Desa Poigar. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Tim gabungan kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Tibe,Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk melakukan pengembangan barang bukti. Di lokasi ini, barang bukti berhasil diamankan sebelum seluruh pihak digiring ke Mako Polres Minsel untuk proses serah terima.

Kapolsek Tikala,AKP Djemi Worang, didampingi Kanit Reskrim IPDA Hesky Umboh S.Sos dan BRIPDA Faisal Mamu, menerima kedua pelaku beserta barang bukti dari Polres Minsel. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah satu unit sepeda motor jenis Honda CB150R berwarna merah dengan Nomor Polisi DB 5385 RH.Kasus ini menunjukkan kinerja cepat dan kolaborasi yang solid antar kesatuan polisi dalam mengungkap tindak kriminalitas. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *