Polsek Sungai Laur Amankan Sepuluh Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal

  • Whatsapp
Polsek sungai laur

XPOSE TV. KETAPANG – KALBAR, Berdasarkan data yang dihimpunan awak media pada hari kamis 01/09/2022, dari keterangan Kapolsek Sungai Laur Ipda hendra Gunawan, SH jajaran Polsek Sungai Laur pada tanggal 25/08/2022 telah melakukan penertiban kegiatan tambang emas tanpa ijin yang beroperasi di wilayah Merumbuk d Desa Bayun Sari dan Desa Mekar Harapan Kecamatan sungai laur Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kodim 1207 Pontianak Laksanakan Fogging Di Seluruh Kantor Dan Perumahan Anggota

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kapolresta Pontianak Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Dari operasi jajaran Polsek sungai laur yang di pimpin langsung oleh Kapolsek sungai laur Ipda Hendra gunawan, SH., berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka dan lima buah barang bukti berupa ponton yang mana ponton tersebut di gunakan oleh pelaku tambang emas ilegal (peti).

Baca juga : Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

Yang mana kegiatan tersebut dianggap telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa di lengkapi oleh IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB , Izin penugasan, izin Pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, Sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait