“Surat pernyataan ini dibuat atas kesepakatan pihak pertama dan kedua, tidak ada pemaksaan dalam melakukan penyelesaian permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, ungkap Anuar Tokoh Masyarakat Sungai Kakap.
“Saya berterimakasih kepada Kapolsek beserta anggotanya yang membukakan tempat untuk kedua belah pihak ini berdamai secara kekeluargaan dengan menjadi problem solving di ruangan Kapolsek Sungai Kakap ini,” terangnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, perkara tindak pidana pengeroyokan antar pelajar yang terjadi pada Minggu ,(20/11/22), sekira jam 23.30 Wib di Cafe Sultan Jalan Raya Sungai Kakap Pal VIII tersebut sudah di selesaikan secara Problem Solving, terang Ade.
Baca juga: Penolakan Warga Terhadap Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Singkawang
“Bahwa pihak pertama telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak kedua dan apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka pihak pertama sanggup untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, tuturnya.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan telah dibuatkan surat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun”, Kata Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH.