Polsek Sumbawa Damaikan Keributan Jasa Parkir Pasar Seketeng

  • Whatsapp

XPOSE TV. SUMBAWA – NTB, Polsek Sumbawa Damaikan Keributan Jasa Parkir Pasar Seketeng, Polisi Sektor Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, gerak cepat lakukan mediasi terkait keributan permasalahan pembagian jasa parkir di ruang KUPT Pasar Seketeng, Selasa, (17/5/22).

Permasalahan dipucu lantaran kesalahpahaman antara AR (Juru Parkir) dengan RE (Koordinator Parkir) terkait pembagian jasa parkir di wilayah Pasar Seketeng.

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

Kapolsek Sumbawa Besar, IPDA Eko Riyono, SH Kepada awak media ini, Selasa, (17/5), menjelaskan kronologi permasalahan dikarenakan pembagian retribusi jasa parkir antara AR dan RE tidak sesuai kesepakatan awal.

“AR yang melakukan parkir di bagian selatan pasar Seketeng mendapatkan Rp. 60.000/hari. Namun dengan berjalannya waktu, uang tersebut tidak lagi dibagikan ke RE sesuai kesepakatan awal dibagi dua,

sehingga RE ingin diselesaikan secara kekeluargaan di ruang KUPT pasar Seketeng, namun malah terjadi kesalahpahaman sesama juru parkir antara RE dengan S dan GS maka terjadilah keributan,” ucapnya.

Lanjut IPDA Eko, setelah keributan mencuat di ruang KUPT pasar Seketeng, dirinya didampingi oleh Kanit Samapta dan Kanit Intel mendatangi TKP, dan membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Sumbawa untuk dilakukan mediasi/penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai dengan membuat dua surat kesepakatan yaitu surat pernyataan antara RE dengan S dan GS,” tandas IPDA Eko Riyono, SH Kapolsek Sumbawa. (Polsek Sumbawa Damaikan Keributan Jasa Parkir Pasar Seketeng)

Narsum : Humas Polres Sumbawa

 

Red_A F

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait