Polsek Rejotangan Tangkap Tersangka, Pasca KDRT Akibatkan Istri MD

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Setelah pisah ranjang hingga 15 tahun, tidak membuat pasangan T dan R membaik. Pada Selasa (29/03) sekira pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri (pasutri) tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain pisah ranjang, pasutri asal Desa Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga pisah rumah.

Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T.

Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya, pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut.

“Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah,” tuturnya.

Karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai. Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.

Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang mendapatkan informasi tersebut, segera mendatangi lokasi dan menangkap pelakunya. Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP dan juga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Tentunya, hal ini akan menjadi penyesalan bagi T yang kini telah berusia 70 tahun.

“Atas perbuatannya yang membuat korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Iptu Nenny Sasongko.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *