Polsek Pujut Datangi TKP Laka Lantas Tunggal Di Jalan By Pass BIL-Mandalika.

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Lombok Tengah, (NTB) – Kepolisian Sektor Pujut Polres Lombok Tengah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Laka Lantas tunggal yang terjadi di Jalan Bypass BIL – Mandalika di Dusun Abe Desa Ketare Kecamatan Pujut.

banner

“Korban Laka Lantas atas nama M. Eid il Yasin (18) dan Hamzalah (20) merupakan warga Desa Batujai Kecamatan Praya Barat,” kata Kapolsek Pujut IPTU R. Kalimantan Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Kapolsek meluruskan terkait informasi yang beredar disosial media yang mengatakan bahwa dua orang pria tersebut adalah korban kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan korban bersimbuh darah dan luka robek dibagian lengan kiri korban.

“Itu tidak benar, tadi malam kami langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan. Kemudian kami langsung ke Puskesmas Penujak dan Batujai tempat korban dirawat, hasil keterangan dari kedua korban kejadian tersebut murni laka lantas tunggal bukan karena di begal,”terang Kapolsek.

“Dan untuk luka robek dibagian lengan kiri korban itu akibat benturan besi pembatas jalan karena saat kami ke TKP kami temukan bercak darah di besi pembatas jalan,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (29/7) sekitar pukul 20.00 wita dimana kedua korban pulang berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 dalam keadaan mabuk.

“Saat tiba di TKP korban yang dalam keadaan mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga korban terjatuh kemudian terpental dan menyebabkan korban mengalami luka dibagian lengan kiri akibat benturan besi pembatas jalan,” terangnya.

Kapolsek menyampaikan saat ini kedua korban masih dalam perawatan pihak medis, pihaknya pun menghimbau agar masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara dan guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *