Polsek Pringgrata Tetap Terapkan Prokes Untuk Masyarakat Pelapor

  • Whatsapp

Polsek Pringgrata Tetap Terapkan Prokes Untuk Masyarakat Pelapor

 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Lombok Tengah – NTB, Polsek Pringgrata Polres Lombok Tengah dalam pelayanan kepada masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat khususnya dalam pelayanan publik, Selasa, (15/2).

Baca juga 

 

Prokes yang diterapkan dalam pelayanan publik berlangsung di unit pelaporan atau sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pringgrata AKP Sulyadi Muchdib mengatakan dalam dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi saat ini kita semua harus saling menjaga dengan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca juga 

 

“Kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat yang memerlukan bantuan polisi, kami selalu menerapkan prokes yang ketat seperti penggunaan masker yang di wajibkan untuk masyarakat yang melapor ataupun untuk personel Polsek, menjaga jarak serta penggunaan pelindung atau penyekat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.” Ujar AKP Sulyadi.

 

Disisi lain, Kapolsek Pringgrata AKP Sulyadi Muchdib mengatakan bahwa pada saat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, pihaknya selalu mengajak dan memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan pentingnya vaksinasi.

 

“Pada saat anggota melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat, kami juga mengajak Masyarakat untuk melakukan vaksinasi mengingat vaksinasi sangat penting untuk kita semua agar kita terhindar dari Covid-19.” Tutup Kapolsek Pringgrata. (Polsek Pringgrata Tetap Terapkan Prokes Untuk Masyarakat Pelapor)

 

Narsum : KASI HUMAS

POLRES LOMBOK TENGAH SUSAN V SUALANG INSPEKTUR POLISI SATU

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait