“Setelah mengantongi identitas pelaku, Akhirnya keenam pelaku pengeroyokan berhasil kita tangkap dan dibawa ke Mako Polsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan.”
Karena ada beberapa pelaku masih dibawah umur, perkara dan keenam tersebut kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, tutur Kompol Rudi.
Kapolsek juga menerangkan kronologis kejadiannya, dimana, pada Selasa (03/05) sekira pukul 20.00 WIB, korban bertemu dengan para pelaku disalah satu minimarket di Desa Balesono, Kecamatan. Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya korban dipaksa untuk ikut dengan para pelaku.
“Korban diajak ke sebuah bangunan bekas kandang sapi masuk Desa Balesono, Kecamatan. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Ditempat tersebut, korban langsung dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong,” jelas Kapolsek.
Usai dianiaya, korban dikembalikan ke minimarket tempat korban dan para pelaku bertemu.
Akibat dari kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang dan membuat korban merasa trauma Tangkap 6 Pelaku
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” tutup Kompol Rudi.(Bejo)