XPOSETV// Kediri Kota — petugas Polsek Mojoroto Polres Kota Kediri bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya. Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 ( empat ) botol anggur merah, 5 ( lima ) botol, mansion house, dan 7 ( tujuh ) botol arak jowo.
Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.
Baca juga : Bentrok! Polisi Lamongan Bubarkan Arak-arakan Pendekar Silat
” Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto Kota Kediri untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Baca juga : Kediri Apresiasi RRI Surabaya Gelar Gerakan Cerdas Memilih di Kota Kediri
Polsek Mojoroto Polres Kota, menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri.