Polsek Mojoroto Polres Kediri, Grebek jualan Miras Diwarung

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri Kota — petugas Polsek  Mojoroto Polres Kota Kediri bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya. Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 ( empat ) botol anggur merah, 5 ( lima ) botol, mansion house, dan 7 ( tujuh ) botol arak jowo.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.

Baca juga : Bentrok! Polisi Lamongan Bubarkan Arak-arakan Pendekar Silat

” Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto Kota Kediri untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Polsek Mojoroto Kota Kediri

Baca juga :  Kediri Apresiasi RRI Surabaya Gelar Gerakan Cerdas Memilih di Kota Kediri

Polsek Mojoroto Kota Kediri

Polsek Mojoroto Polres Kota, menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait