Polsek Kembangbahu Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Persawahan Doyomulyo

  • Whatsapp

Loading

Lamongan – Polsek Kembangbahu Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (37), warga Soko, Kabupaten Tuban, karena diduga melakukan aksi pencurian pada Selasa,(25/11) sekitar pukul 16.30 WIB di area persawahan Dusun Gempolumbing, Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

banner

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pada hari Selasa sore, (25/11) sekitar pukul 16.45 WIB, Polsek Kembangbahu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MA, 37 tahun, warga Soko Tuban, karena diduga melakukan pencurian di Jalan Persawahan Dusun Gempolumbing, Desa Doyomulyo,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi saat ia sedang bekerja di sawah. Korban melihat terduga pelaku berhenti di dekat sepeda motornya.

Merasa curiga, korban segera mendekat dan mengecek kondisi motor. Saat membuka jok, korban mendapati uang miliknya yang disimpan di dalam jok telah hilang.

“Korban kemudian mengejar MA dan sempat menanyakan keberadaan uang tersebut. Namun terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan justru melarikan diri.” lanjutnya.

Korban berteriak “maling! maling!” sehingga warga sekitar ikut mengejar. Tak lama kemudian, warga berhasil menangkap MA dan menyerahkannya kepada Polsek Kembangbahu.

“Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *