Polsek Kawasan Mandalika Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Kuta

  • Whatsapp
Polsek Kawasan
Polsek Kawasan Mandalika Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Kuta

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di sebuah kontrakan di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (17/12/2024).

โ€œInformasi sementara mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki inisiasi TSS umur 52 Tahun merupakan warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, korban bekerja sehari-hari sebagai Konsultan IDKM,โ€ kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP Rahel Elsi Mbuik, Senin (16/12).

Bacaan Lainnya

Polsek Kawasan

Ia mengungkapkan korban pertama kali ditemukan oleh saksi atas nama saudara Aditya yang merupakan tema kerja korban. Saksi mendatangi kontrakan korban dengan bermaksud untuk berangkat kerja bersama-sama.

โ€œSaat tiba di TKP saksi kemudian mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada respon dari korban, saksi kemudian mencoba menelpon korban namun tidak ada respon ,โ€ jelasnya.

Saksi kemudian berinisiatif meminta bantuan kepada pemilik kontrakan untuk meminjam kunci cadangan untuk membuka kamar korban, namun kamar tersebut tidak bisa dibuka.

โ€œPemilik kontrakan kemudian memanggil buruh bangunan yang sedang bekerja ditempatnya untuk membantu melihat melihat kamar korban melalui ventilasi, saksi melihat korban tergeletak di atas kasur. Kemudian para saksi memaksa masuk kedalam kamar dengan mencongkel jendela. Saat saksi masuk melalui jendela, korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan sebagian muka tertutup bantal, mulut dan hidung korban mengeluarkan darah,โ€ ungkapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *