Inisial pelaku MFH (15) lahir di serang, 01 Februari 2008, pekerjaan Pelajar/mahasiswa, alamat kampung sukadana Kasemen Kota Serang.
Korban JM (53) lahir di Serang, 12 Februari 1970, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Sukadanaย Kasemen Kota Serang.
Saksi MIF (26) lahir di Serang, 11 Oktober 1997, pekerjaan buruh harian lepas, alamat kampung Sukadana Kasemen Kota Serang.
“Setelah berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku langsung membawanya ke Kampung Kasunyatan dan disembunyikan di Warung Bakso yang sebelumnya telah meminta ijin untuk menyimpan Sepeda Motor yang mengaku miliknya. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek. (Bidhumas)