XPOSE TV LAMONGAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2022 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19,
Petugas jaga Polsek Kalitengah Aiptu Achmad Fathoni dan Bripka Tarilan melaksanakan patroli penerapan PPKM Level 1 covid 19, adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1) Menghimbau warung kopi/kafe, diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
Dengan maksimal pengunjung makan 100 % (seratus persen)
2) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WIB
b) dengan kapasitas maksimal pengunjung makan 100 % ( seratus persen).
3) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
Pak ciek
dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WIB
b) dengan kapasitas maksimal pengunjung makan 100 % ( seratus persen).dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WIB
b) dengan kapasitas maksimal pengunjung makan 100 % ( seratus persen).





































