Polsek Janapria Amankan Pelaku Untuk Hindari Amuk Masa

  • Whatsapp

Loading

Polsek Janapria Amankan Pelaku Untuk Hindari Amuk Masa

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Polsek Janapria Amankan Pelaku Untuk Hindari Amuk Masa. Dugaan perbuatan Asusila antara dua insan yang sedang dimabok asmara menggemparkan warga Dusun Lingkok Bunut Timur Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah pada Jum’at 25/03/2022, sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Bermula kecurigaan masyarakat kepada salah seorang warganya inisila S, 26 tahun, Laki laki, yang menjalin hubungan asmara dengan inisial SI, 25 tahun, perempuan, yang ditinggal suaminya merantau kenegeri jiran Malaysia.

 

Hubungan asmara terlarang tersebut diketahui oleh warga berawal dari terduga pelaku (S) pada pukul 01.00 Wita, terlihat mengetuk pintu rumah SI, oleh saksi Supardi.

Baca juga 

 

“Hal ini langsung disampaikan kepada warga lainnya atas nama Jumali”

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut Jumali memberanikan diri untuk mengetuk pintu rumah SI dengan alasan meminta makan karena lapar, namun SI tidak mau membuka pintu rumahnya.

 

Karena bermaksud membuktikan kebenaran bahwa SI menyembunyikan laki laki di dalam rumahnya, Jumali bersama rekannya yang lain memaksa membuka pintu dan masuk. Dan ketika pintu terbuka terlihat SI dan S sedang bersembunyi dibalik pintu, dalam keadaan S bertelanjang dada hanya menggunakan sarung dan SI hanya menggunakan sarung untuk menutupi tubuhnya.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Plh Kapolsek Janapria AKP Nasrun membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah ditanganai pihak Polsek Janapria.

Baca juga

 

 

Guna menghindari tindakan main hakim sendiri Terduga pelaku S diamankan ke Polsek Janapria, dan dari hasil introgasi sementara bahwa terduga pelaku S mengakui dan membenarkan perbuatannya tersebut, dan keduanya sudah sejak lama menjalin asmara bahkan telah dua kali melakukan hubungan terlarang. (Polsek Janapria Amankan Pelaku Untuk Hindari Amuk Masa)

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *