Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Pesawaran – Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10, Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

banner

Juga 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/05/24).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.

Xtv- Antomi Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *