Polsek Duren Sawit Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus penganiayaan

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H.

Loading

Jakarta Timur, Xposetv– POLSEK (Polisi Sektor) Duren Sawit saat ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, sembilan hari setelah laporan polisi (LP) kasus penganiayaan terhadap korban inisial RA (26) dibuat hingga saat ini masih ditahap penyelidikan.

Bacaan Lainnya

RA mengalami luka sobek kepala akibat dihajar tiga kali di Jalan Padat Karya No.69 Duren Sawit.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo, SH, MH saat dikonfirmasi oleh Tim awak media mengatakan bahwa laporan tersebut masih tahap lidik.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terlalu prematur. Proses hukum harus mengikuti tahapan yang benar dan tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim, Rabu (25/02/2026).

Keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo, SH, MH mendapat kritik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H.

Hudi Yusuf menilai proses yang berjalan hingga saat ini terlalu lambat.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memang berada di tingkat Polres, namun jika laporan masuk ke Polsek, koordinasi dengan Polres tidak boleh menjadi alasan keterlambatan. Pihak Polsek seharusnya bertindak cepat setelah visum dilakukan – tidak perlu sampai 10 hari! Proses ini bisa dilaksanakan jauh lebih cepat, ” ucap Hudi Yusuf, Kamis. (26/02/2026).

Ia menjelaskan, seharusnya proses pelaporan tidak memakan waktu lama.

“Secara umum, saat melapor ke Polisi langkah pertama adalah melakukan visum, yang biasanya hanya membutuhkan sekitar 2 hari. Sementara menunggu hasil visum, bisa langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, proses pemanggilan pihak terkait maksimal butuh 1 minggu, dan segera setelah BAP lengkap, tersangka bisa langsung ditetapkan. Saya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku, pelayanan terbaik adalah pelayanan yang cepat,” jelasnya.

Korban kekerasan inisial RA (26), ibu rumah tangga asal Kotabumi Lampung Utara, mengalami luka sobek kepala

Untuk diketahui, korban saat membuat laporan mendapat pendampingan dari LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara)

LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms, Herman (baju putih) dan Ketua 1 Dr. (c) Dato’ H Kms Ridwan Anthony Taufan (baju batik) mendampingi korban kekerasan fisik.
LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms, Herman (baju putih) dan Ketua 1 Dr. (c) Dato’ H Kms Ridwan Anthony Taufan (baju batik) mendampingi korban kekerasan fisik.

Dr. H.(Can) Kms. Herman SH., MH. MSi., CLA menegaskan akan memastikan hak kliennya.

“Kami memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan proses berjalan transparan,”tegasnya.

kejadian terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika RA dihajar oleh tersangka SP dengan linggis hingga mengalami perdarahan berat dan membutuhkan saran operasi. LP diajukan pada hari yang sama pukul 13.31 WIB, dengan barang bukti berupa rekaman video dan hasil visum yang telah diajukan ke Pusdokkes Polri Jakarta. Kasus ini dikategorikan sesuai Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan.(Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *