Polsek Delta Pawan, Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

  • Whatsapp
Polsek Delta Pawang

XPOSE TV.//Ketapang, Kalimantan Barat – Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Oknum warga berinisial SAM (51) diamankan dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 22.30 Wib.

Baca juga: Syafarudin Delvin angkat bicara terkait oknum satpol PP Yang menghalangi tugas wartawan

Bacaan Lainnya

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Polsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca juga: Pimpred Soearakeadilannews.com Berang, Wartawannya Diusir Saat Liputan, Dengan Kehadiran Ketua KPK Di kantor Pemkot Singkawang

“ Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” Ujar Chandra.

Baca juga: Minimalisir Potensi Kecelakaan, Kapolsek Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca juga: Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Baca juga: DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat, Silahturahim Ke DPD IWOINDONESIA Kota Singkawang

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Chandra bahwa pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait