Polri Berlakukan Rekayasa Lalin One Way GT Palimanan Utama KM 188

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Jakarta – Polri Berlakukan Rekayasa Lalin One Way GT Palimanan Utama KM 188, Polri bekerjasama dengan Dinas Perhubungan akan melakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari GT Palimanan Utama KM188 Tol Jakarta – Cikampek KM. 47. Penerapan rekayasa Lalu Lintas ini akan diberlakukan hari ini, Kamis (05/04).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedy Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM. Pihaknya mengatakan Rekayasa lalin ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan stakeholder terkait dan PT Jasa Marga bahwa ruas tol Cipali tidak bisa menampung kepadatan arus balik pada Jalur A dan B dengan VCR (Volume Capacity Ration) sebesar 1.19,” tuturnya. Polri Berlakukan Rekayasa 

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan pertimbangan rekayasa lain juga berdasarkan data arus lalin lintas hari Rabu (04/04) dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

“Berdasarkan data tersebut, kita mendapatkan data bahwa ada peningkatan arus Tol Cipali sehingga wajib dilakukan kebijakan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan,” jelas Kadiv Humas.

Disamping itu, pemantauan CCTV di NTMC dan Command Center PJR serta pantauan anggota dilapangan juga menguatkan bahwa Pemerintah harus mengambil langkah alternatif dalam mengantisipasi kemacetan.

“Baik CCTV maupun Pantauan langsung menjelaskan terjadinya peningkatan Arus khususnya menuju arah Barat. Kita berharap kebijakan ini dapat efektif mengurangi adanya penumpukan kendaraan sehingga masyarakat yang sedang melaksanakan mudik merasa nyaman, aman dan sampai kelokasi dengan selamat,” pungkas Kadiv Humas.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *