Enam Tersangka Pengeroyokan Ditangkap Dalam Aksi Brutal di Depan SWK Wiyung

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Surabaya – Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wiyung. Melibatkan dua kelompok pencak silat yang mengakibatkan luka serius terhadap seorang pemuda. Rabu (25/6/25)

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.

Sekitar pukul 00.20 WIB, massa dari dua kelompok pencak silat PSHW dan PAGAR NUSA, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro. Mengendarai 9 sepeda motor dengan 20 orang melakukan konvoi disertai membawa berbagai senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, karambit dan golok, dengan mencari musuh secara acak.

Saat melihat seorang pemuda sendirian mengenakan hoodie berlogo PSHT di depan SWK. Massa dari PAGAR NUSA langsung melakukan pengeroyokan, disusul oleh kelompok PSHW. Korban dihajar dan dipukul dengan tangan kosong serta senjata tajam. Salah satunya melukai leher kanan korban dengan menggunakan karambit. Korban sempat terjatuh dari motornya, lalu bangkit dan melarikan diri meninggalkan kendaraannya.

Para pelaku kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar setelah kejadian,  sementara sebagian lainnya langsung pulang.

Petugas berhasil menangkap para pelaku pada Senin 23 Juni 2025, pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No.133 B, Surabaya. Dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka:

1. F.M.A. (18 tahun, pelajar) Melukai leher korban dengan senjata tajam jenis karambit.

2. M.R.A. (20 tahun, kuli bangunan) Menyerang korban dengan golok mengenai punggung kiri dan lengan kanan.

3. G.R.S. (19 tahun, swasta) Punggung korban dipukul dengan tangan kosong.

4. A.S. (29 tahun, kuli bangunan) Memukul Tubuh korban dipukul berulang-ulang dengan tangan kosong.

5. A.I.S. (21 tahun, kuli bangunan) Menggunakan sepeda motor Honda Revo sebagai joki A.S.

6. B.N. (26 tahun, pengangguran) Menggunakan sepeda motor Honda GL Max sebagai joki F.M.A.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan :

-1 buah flashdisk berisi rekaman video

-1 lembar hasil Visum Et Repertum

-4 jenis senjata tajam: karambit, golok, celurit besar dan celurit kecil

-2 unit sepeda motor: Honda GL Max dan GSX putih

-1 kaos hijau dan celana pendek hitam

-2 hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pengeroyokan ini diduga bermotif permusuhan antar kelompok perguruan pencak silat. Yang dengan sengaja melakukan konvoi guna mencari sasaran yang menggunakan atribut pencak silat PSHT.

Polrestabes Surabaya tegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak ada tolerir dalam segala bentuk kekerasan yang mengganggu stabilitas di Kota Surabaya.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait