Dua Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

banner

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu malam (30/8/25) yang lalu.

Hingga saat ini, Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya juga kembali menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan itu bukan bagian dari massa pengunjuk rasa.

“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegas Kombes Luthfi, Kamis (11/9/25).

Hal itu kata Kombes Luthfi sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujar Kombes Luthfie.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.

“Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH,” kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya. Jumat (5/9/25) pekan lalu.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait