![]()
Manado, XposeTV– Kepolisian Resor Kota(Polresta) Manado berhasil menangkap seorang remaja berinisial FT (17) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Jimmy Mamahit (38). Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif selama dua hari pasca ditemukannya korban tewas bersimbah darah di kediamannya.
Pelaku berhasil diringkus pada Minggu(14/12/2025) malam sekitar pukul 22.35 Wita di kediaman pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Delta dan Tim Charlie Resmob Polresta Manado. Saat penyitaan barang bukti, pelaku sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki.
Korban,Jimmy Mamahit, ditemukan telah meninggal dunia oleh adik kandungnya, Meilanny Mamahit (25), pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Jenazah korban tergeletak di ruang tamu rumahnya di Perumahan Pandu Asri, Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Saat penemuan, korban dalam kondisi berlumuran darah.
Pelapor yang juga merupakan adik korban menyatakan bahwa sepeda motor (R2) dan handphone milik Jimmy Mamahit hilang dari lokasi kejadian. Laporan Polisi (LP/B/2210/XII/2025) kemudian diterima Tim Delta. Tim turun ke TKP bersama unit Inafis untuk olah TKP, mengumpulkan barang bukti, wawancara saksi, dan rekaman CCTV.
Berdasakan hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan,tim mulai menyisir daerah sekitar kediaman pelaku di Kelurahan Bailang. Namun, FT didapati telah menghilang dari kompleks tempat tinggalnya. Tim lalu mengembangkan pencarian dengan bergerak menuju wilayah Minahasa Tenggara.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya pelaku di rumah pacarnya.Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban yang diduga diambil pelaku usai kejadian. Pelaku kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu.
Pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun bernama Fahril Takaliuwang.Ia tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Polisi masih mendalami motif di balik kejadian yang diduga terjadi pada Jumat (12/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Saat ini,pelaku telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk menyempurnakan berkas perkara. (Onal)







































I am not sure where you’re getting your info, but great topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thanks for magnificent information I was looking for this information for my mission.
I’ve recently started a site, the information you provide on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.