Polresta Manado Klarifikasi Kasus Makeret, Satu Tersangka Ditahan

  • Whatsapp

Loading

MANADO,XPOSETV.com– Polresta Manado memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus Makeret menyusul pernyataan keluarga korban GS bersama kuasa hukumnya. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Minggu (25/1/2026).

banner

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah mengamankan dua orang.

“Satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan serta ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” ujar IPTU Agus.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MVW (15), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, belum ditemukan adanya keterlibatan dalam tindak pidana dimaksud. Oleh karena itu, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.

Meski demikian, demi kepentingan pengawasan serta perlindungan terhadap saksi yang masih di bawah umur, MVW untuk sementara waktu belum dipulangkan dan tetap diamankan di Polresta Manado sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, IPTU Agus Haryono juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika memiliki informasi terkait perkara ini, silakan disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,tutupnya.(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *