Polresta Manado Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Sabu

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV –  Polresta Manado menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

banner

Dalam press release tersebut, Polresta Manado memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba. Seorang tersangka berinisial GRW (23) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Manado.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” kata Kombes Irham.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, polisi mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 98 paket narkotika jenis sabu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna dan telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolresta Manado menyampaikan satu himbauan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Irham. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *