Polresta Kota Amankan Pelaku Penikaman Di Jalan Nani Wartabone

  • Whatsapp
Pelaku Penikaman Di Jalan Nani Wartabone
Pelaku Penikaman Di Jalan Nani Wartabone

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Polresta amankan pelaku penikaman. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Tim Resmob Rajawali berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman menggunakan sajam (senjata tajam) yang terjadi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu 30-07-2025.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Adapun identitas terduga pelaku yakni seorang pria berinisial DA (20), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dimana korbannya adalah MHAS, yang merupakan Mahasiswa asal Desa Ampana, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: gelar-press-conferencekasat-reskrim-ungkap-motif-pelaku/

AKP Akmal menceritakan kronologis singkat kejadian, dimana menurut saksi berinisial SH, korban dengan terlapor sempat adu mulut yang berujung perkelahian.

Lanjut AKP Akmal, saat itu terlapor mengeluarkan sebilah pisau kemudian membacok kokrban tepat mengenai bagian kepala, sehingga korban mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Setelah kejadian, sekitar pukul 13:00 Wita Tim Rajawali bersama piket Reskrim yang menerima laporan dari masyarakat, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, Tim Rajawali akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan memburunya.

“Pada pukul 13:30 Wita, Tim Resmob Rajawali berhasil mengendus keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada disalah satu rumah warga setempat, hingga langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Akp Akmal.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ia melakukan tindakan tersebut karena sudah dalam pengaruh minuman beralkohol.

Selain terduga pelaku, Tim Resmob Rajawali turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, yang menurut terduga pelaku digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut”,Tutup Akp Akmal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait