Polres Tulungagung Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan, Melibatkan Oknum Perguruan Silat

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNGย โ€“ Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penganiayaan secara bersama – sama di dua TKP diwilayah Kabupaten Tulungagung.

Konferensi Pers dipimpim langsung Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Rekrim AKP Christian Kosasih, S.I.K., Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko S.H., Kanit Pidsus IPDA Ziko Bintang , S.Tr.K bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03).

Bacaan Lainnya

AKBP Handono mengungkapkan pers release hari ini yakni terkait ungkap Kasus penganiayaan secara bersama โ€“ sama yang melibatkan Oknum dari Perguruan Pencak silat yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Ada Tiga Laporan Polisi di 2 tempat kejadian penganiayaan yang menjerat para tersangka, masing-masing Tanggal 3 Maret 2022 di depan SMK 1 Tulungagung dan tanggal 18 Maret 2022 terjadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat.

โ€œUntuk TKP di depan SMK 1 Tulungagung ada dua Laporan Polisi yang pertama terkait penganiayaan secara bersama – sama dimana awalnya para pelaku mengkonsumsi minuman keras, kemudian laporan Polisi yang kedua dengan TKP yang sama tetapi disitu ada penghasutan supaya para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama โ€“ sama kepada korban,โ€ tutur Kapolres.

Untuk TKP di Desa Gamping, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban yang kebetulan memakai atribut dari perguruan silat.

โ€œAwalnya korban melakukan konvoi kemudian melewati daerah basis dari perguruan pencak silat lain akhinya terjadi penganiayaan,โ€ jelasnya.

Lebih jauh AKBP Handono mengatakan, dari dua Tempat Kejadian Perkara ada 5 korban, TKP pertama ada 2 korban dan TKP kedua 3 korban.

โ€œDi TKP pertama di amankan 7 tersangka (5 tersangka dewasa, 2 tersangka dibawah umur) dan TKP kedua dari hasil pemeriksaan ada 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan (1 tersangka dewasa, 1 tersangka dibawah umur) dan 4 tersangka DPO dalam pengejaran petugas,โ€ terang AKBP Handono.

Barang bukti yang di amankan, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 buah pipa paralon, 2 buah kaos.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP untuk kasus penganiayaan secara bersama โ€“ sama dan Pasal 160 KUHP untuk kasus penghasutan.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut dan minuman keras.

Kapolres Tulungagung mengutarakan tidak ada perguruan pencak silat yang mengajari kekerasan.

โ€œBahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab,โ€ tegas Kapolres.

Saya berharap ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian kasus penganiayaan lagi di wilayah Kabupaten Tulungagung, tutup AKBP Handono. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait