Polres Tulungagung Berikan Bantuan Sosial Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

  • Whatsapp
Polres Tulungagung

Loading

XPOSETV// TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada puluhan warga terdampak angin puting beliung Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, MH melalui Kasi Humas IPTU Moh Anshori, SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kepedulian Polri dalam hal ini terhadap sesama.

“Apa lagi ini bulan Suci Ramadhan, jadi tidak ada salahnya jika kita berbagi sebagai bentuk kepedulian antar sesama khususnya bagi mereka warga kurang mampu secara ekonomi atau yang lagi terkena musibah” ujar IPTU Anshori, Rabu (05/04/2023).

Polres Tulungagung Bentuk Kepedulian Warga Kurang Mampu

Selain itu, lanjut IPTU Anshori kegiatan kali ini juga untuk Bersilaturahmi bersama warga masyarakat khususnya yang ada di Desa Waung Kecamatan Boyolangu yang tertimpa musibah.

Polres Tulungagung

“Sebagai anggota Kepolisian sudah selayaknya kami hadir di tengah – tengah masyarakat dalam kondisi apapun, dan hari ini kami salurkan bantuan sosial kepada Desa Waung dimana pada hari Selasa (04/04/2023) sekitar pukul 16.00 wib menjadi korban angina puting beliung, ” ungkap Iptu Anshori.

Kasi Humas Polres Tulungagung itu menambahkan, bahwa kegiatan bantuan sosial di bulan Ramadhan ini bukan hanya dilaksanakan oleh Polres saja, namun seluruh Polsek yang ada di jajaran juga melaksanakan.

“Semua Polsek nanti juga akan melaksanakan sebagai upaya menebar kebaikan di bulan Ramadhan yang penuh berkah, semoga bantuan sedikit ini bisa meringankan beban” pungkasnya.

Narsum : Humas Polres

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *