Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tulungagung di Wilayah Malang Kabupaten dan Malang Kota pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelaku berhasil diamankan di rumah masing masing berikut barang buktinya.
Iptu Anshori menjelaskan, modus dari pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu.
“Saat korban lengah pelaku merampas Kalung Emas yang dipakai korban dengan secara paksa,”jelas Iptu Anshori.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 (dua) buah KTP An kedua pelaku, 17 (tujuh belas ) Plat Nomor Kendaraan yang berbeda.
Polisi juga mengamankan 7 (tujuh) buah Pilok/Cat semprot berbagai warna (untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali dan 2 (dua) lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan) serta barang bukti lainya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, untuk penyidikan lebih lanjut. (Humas)