![]()
Xpose tv.Live, Tulungagung – Polres Tulungagung telah mengamankan lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (03/06/25).
Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.
“Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban,” terang AKBP Taat.
Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan masing-masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” ujar AKBP Taat.
Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia dengan rentang antara 6 sampai 16 tahun.
“Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun,” urai AKBP Taat.
Satu tersangka dari lima orang tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban,” terang Kapolres Tulungagung.
Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.
Para tersangka ini terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.
“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti yang mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.
Menurut Dwi Yanuarti dengan terungkapnya kasus ini tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting dan diharapkan.
Kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak-anaknya sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini.
“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar-benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani,” ujar Dwi Yanuarti.






































