Polres Trenggalek Berhasil Mengungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi

  • Whatsapp

Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.

Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

Bacaan Lainnya

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” jelas Waka Polres Trenggalek.

Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.

“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,”pungkas Waka Polres Trenggalek. (YANTO). Mafia Pupuk Bersubsidi

Namun M terbukti telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,”ujar Kompol Haryanto,Senin kemarin (13/6/22).Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait