XPOSETV// TANJUNG PERAK – 4 pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.
Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.
Baca juga:ย ย Polres Bangkalan Berhasil Menangkap Terduga Bandar Narkoba
“Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kita cari keberadaanya (DPO),โ ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).
AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.
โKejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata AKBP Herlina.
Baca juga:ย ย Polda Jatim Bersama YBTCI Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Katarak Gratis
Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).
“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,โ terang AKBP Herlina,
Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban, dari 4 Pelaku Pengeroyokan.
“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur AKBP Herlina.
Baca juga:ย ย Polisi Amankan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Diduga Terlibat Penipuan Robot Trading ATG
Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia Diduga 4 Pelaku Pengeroyokan .
Selain mengamankan empat pelaku Pengeroyokan, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya para 4pelaku Pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Narsum: Humas Polres
Red: Yanto
Editor: Yanto