Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Akbp Lintar Mahardhika.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku atas nama S, (51) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,”ujar Akbp Edo,Jumat (12/5).

Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku

Kini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intesif pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Polres Sumenep

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara nantinya.

Sementara itu modus operandi pelaku kata Kapolres Sumenep adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Karena jengkel, maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,”ujar Akbp Edo.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Narsum -! Humas Polresta Kediri

Red : Yanto

Editor: Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *