XPOSE TV//Sumbawa Besar, NTB – Polres Sumbawa berhasil bongkar jaringan narkoba di Moyo Hilir. Gelombang pemberantasan narkoba kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (16/10) sekitar pukul 13.00 Wita itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (48) beserta barang bukti sabu seberat 8,46 gram brutto dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Minggu (19/10/2025).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas hingga tuntas,” ujar IPTU Harirustaman dengan nada tegas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Resnarkoba. Warga mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan di Kecamatan Moyo Hilir, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah milik D, yang menjadi TKP pertama.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk satu poket sabu, alat hisap atau bong, pipa kaca, satu bendel klip plastik kosong, skop sabu, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedarnya. Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan: D mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain, tepatnya di rumah keduanya yang juga berada di Moyo Hilir.
Tanpa menunggu lama, tim opsnal bergerak cepat menuju TKP kedua. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan D dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain satu poket sabu, timbangan digital, satu bendel klip kosong, kotak rokok Dji Sam Soe yang dijadikan wadah sabu, alat hisap, pipa kaca berisi sisa sabu, serta sumbu api. Keseluruhan barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan juga terlibat aktif dalam distribusi barang haram tersebut.
Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 8,46 gram brutto, jumlah yang cukup besar untuk ukuran peredaran di tingkat lokal. Barang haram tersebut kini diamankan di Mapolres Sumbawa sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku D kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami sumber sabu tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini. Kami juga berkoordinasi dengan Polda NTB untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan antarwilayah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci keberhasilan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional dan rahasia,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga ke pelosok-pelosok wilayah, bahkan ke kawasan perumahan yang sebelumnya dianggap aman. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat dalam menjaga keamanan serta memutus rantai distribusi narkotika yang mengancam masa depan bangsa.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Tanpa dukungan publik, peredaran narkotika akan semakin sulit diberantas. Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi dan patroli rutin di titik-titik rawan penyalahgunaan narkoba, sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di sekolah, kampus, dan lingkungan perumahan.
Dengan langkah tegas, cepat, dan terukur ini, Polres Sumbawa menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi nyata di lapangan. Moyo Hilir kini menjadi saksi bahwa setiap tindakan kriminal yang merusak generasi bangsa akan selalu berakhir di balik jeruji besi.
Red: H A






































Fantastic web site. Lots of helpful information here. I am sending it to a few buddies ans also sharing in delicious. And of course, thank you for your sweat!