Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.
Baca juga : HUT TNI Ke-77 Kapolres Singkawang Beserta Anggota Sambangi Mako TNI
Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak berhenti disitu saja usai melaksanakan Press Release pengungkapan, secara langsung Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
โSejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkanโ Ungkap Kapolres.
Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
โIni merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjutiโ Pesannya.