Polres Sintang Menggelar Press Release Pengungkapan Tindakan Pidana Peredaran Narkotika

  • Whatsapp

XPOSE TV.//Sintang, Kalimantan Barat – Polres Sintang menggelar Press Release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis (6/10).

Dalam kegiatan Polres Sintang menggelar Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini, hadir pula unsur-unsur terkait seperti Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang.

Bacaan Lainnya

Pada press release pengungkapan tersebut, Kapolres Sintang menyebutkan terdapat 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.

Baca juga : Dukung Pelestarian Budaya di Daerah Perbatasan, Program TJSL โ€˜PLN Peduliโ€™ Salurkan Bantuan

Berdasarkan keterangan Kapolres Sintang ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda dimulai dari ES yang diamankan Kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.

Selanjutnya untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.

Adapun sama seperti sebelumnya tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W.

Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.

Baca juga : HUT TNI Ke-77 Kapolres Singkawang Beserta Anggota Sambangi Mako TNI

Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti disitu saja usai melaksanakan Press Release pengungkapan, secara langsung Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri dan BNN melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

โ€œSejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkanโ€ Ungkap Kapolres.

Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.

โ€œIni merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjutiโ€ Pesannya.

 

Red : Supli

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait