XPOSE TV.//Sintang, Kalimantan Barat – Polres Sintang menggelar Press Release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis (6/10).
Dalam kegiatan Polres Sintang menggelar Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini, hadir pula unsur-unsur terkait seperti Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang.
Pada press release pengungkapan tersebut, Kapolres Sintang menyebutkan terdapat 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.
Baca juga : Dukung Pelestarian Budaya di Daerah Perbatasan, Program TJSL ‘PLN Peduli’ Salurkan Bantuan
Berdasarkan keterangan Kapolres Sintang ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda dimulai dari ES yang diamankan Kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.
Selanjutnya untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.
Adapun sama seperti sebelumnya tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W.