Ladang ganja 3 hektar di Aceh utara dimusnahkan polres serang

  • Whatsapp
Ladang Ganja
Pemusnahan ladang ganja

XposeTV//, Serang – Pasca pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu (28/08).

Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan dan Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu bekerja sama dengan Polda Aceh langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut pada Selasa (30/08).

Bacaan Lainnya

Baca juga :ย Pawai Karnaval Murid TK/Paud dan RA Dalam Rangka Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77

Penemuan lokasi ladang ganja dan pemusnahan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan ini merupakan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Serang.

Pada Senin 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, dilakukan penangkapan dengan tersangka RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.

Petugas terus lakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kabupaten Serang. ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.

Kemudian Petugas lanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi.

Baca juga :ย Lakukan Patroli Terpadu Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya bersama Babinsa Sambangi Masyarakat

Petugas lakukan Penangkapan pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram.

Selanjutnya petugas menangkap MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press.

Ladang ganja
Pemusnahan ladang ganja di kabupaten Aceh utara s3luas 3 hektar

Menindaklanjuti dan Penyelidikan lokasi

Dalam penyelidikan guna pengembangan Petugas memeriksa AT dan MHT guna pengembangan.

Kedua tersangka tersebut memberikan informasi bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).

“Tersangka IRL mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kabupaten Aceh Utara, kemudian petugas menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kabupaten Aceh Utara.” Kata Shinto menambahkan

Pada tanggal 28 Agustus 2022, personel temukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :ย Sidang Terbuka Study Program Doktor Melalui Tatap Muka

Baca Juga:ย Kapolsek Sepauk Dampingi Wakil Bupati Serahkan Bantuan Ke Warga Yang Mengalami Musibah Kebakaran

Pada saat yang sama petugas gabungan dilakukan pemusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar, dihadiri Kapolsek Iptu Ade Candra dan dihadiri juga Danramil Kapten Inf L, Malau.

Dalam ungkapannya didid mengatakan “Per batang pohon ganja bisa menghasilkan 0.5 kg/500 gram ganja basah atau 0.25kg/250 gram ganja kering.” Pungkas didid.

“Petugas gabungan lalu melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 3 hektar dengan cara di cabut lalu membakarnya.” Tutupnya.

(Bidhumas)

Editor/Red: krisna

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait