Polres Sekadau Kembali Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir,

  • Whatsapp

Loading

Polres Sekadau Kembali Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir,

Bacaan Lainnya

Korban Banjir di Kecamatan Belitang Hilir

 

XposeTV//Sekadau Kalbar. Kapolres Sekadau kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak banjir di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, tepatnya di dusun Sungai Asam desa Sungai Ayak satu.

Baca juga:https://xposetv.live/di-balik-penangkapan-penambang-sopir-datangi-polsek-sandai/

Bansos berupa paket sembako tersebut diserahkan langsung Kapolres Sekadau AKBP Suyono didampingi ketua Bhayangkari Cabang Sekadau Ny. Leny Suyono pada Jum’at (21/10/2022). Sedangkan dalam pendistribusiannya dibantu personel Polres dan Polsek Belitang Hilir.

Sama seperti sebelumnya, bansos kami salurkan guna meringankan beban masyarakat akan kebutuhan pangan di tengah kondisi banjir saat ini,” ungkap Kapolres Sekadau.

 

Diharapkan pula, 90 paket sembako yang dibagikan beserta layanan kesehatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi situasi sulit akibat musibah banjir saat ini.

 

Kita belum tahu kapan banjir usai. Yang pasti, membantu sesama yang membutuhkan ditengah kondisi seperti ini merupakan suatu keharusan bagi kita semua,” ungkap Kapolres Sekadau, Sabtu 22 Oktober 2022.

 

Raut wajah senang terpancar dari masyarakat saat menerima bantuan tersebut. Meskipun tidak seberapa, namun setidaknya bisa mencukupi kebutuhan hidup untuk beberapa hari kedepannya.

Baca juga:https://xposetv.live/kegiatan-pungli-dilakukan-mantan-kapolsek-bersama-anggotanya/

Menyikapi situasi sekarang ini, kami tetap ingatkan semua pihak untuk peduli dengan kondisi sekitar. Waspada terhadap wabah penyakit maupun kerawanan lainnya akibat banjir,” pesan Kapolres Sekadau.Red.SUPLI.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *