POLRES ROKAN HILIR SELIDIKI RANGKAIAN KEKERASAN DAN PENGUSIRAN PAKSA YANG DIDUGA MELIBATKAN PIHAK PERUSAHAAN

  • Whatsapp

Loading

Video Peristiwa: Kekerasan Massal hingga Pelanggaran Hak Normatif Pekerja: Kasus Berlapis yang Dihadapi Polres Rokan Hilir

banner

 

XPOSE TV Rokan Hilir, 18 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir tengah menyelidiki dua insiden yang diduga berkaitan dalam satu hari yang sama, Selasa (16/12/2025). Selain insiden kekerasan massal di Desa Air Hitam, terjadi pula aksi pengusiran paksa terhadap puluhan pekerja di lokasi Kelompok Tani (KT) 4, 8, dan 9 di wilayah yang sama, yang diduga melibatkan pihak yang sama.

 

KRONOLOGI KEJADIAN GANDA

 

1. Insiden Kekerasan dan Perusakan di Desa Air Hitam: Sekitar pukul 10.00 WIB, massa diperkirakan 300 orang yang diduga suruhan PT Torganda di bawah pimpinan inisial SM, menyerang area kebun sawit Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Aksi ini berujung pada pengeroyokan yang melukai seorang pekerja di bagian kepala, pembakaran barak posko, tenda, mobil Carry, serta perusakan mobil Mazda.

2. Insiden Pengusiran Paksa di Lokasi KT 4, 8, dan 9: Pada hari yang sama, di lokasi terpisah namun masih dalam wilayah administratif Kabupaten Rokan Hilir, puluhan orang yang juga diduga suruhan PT Torganda melakukan pengusiran paksa terhadap puluhan pekerja dari rumah barak. Aksi ini dipimpin oleh individu dengan inisial yang sama, SM. Pengusiran ini diduga kuat terkait dengan perselisihan hak normatif pekerja yang diberhentikan.

 

TUNTUTAN DAN KELUHAN PEKERJA

Tim awak media yang melakukan investigasi mandiri mendapatkan keterangan dari sejumlah pekerja yang menjadi korban pengusiran.Mereka menyatakan kesediaan untuk meninggalkan rumah barak dengan syarat hak-hak normatif mereka, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lain yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, dipenuhi terlebih dahulu oleh PT Torganda.

“Saat ini hidup kami sangat tertindas. Kami dipaksa keluar dari rumah barak tanpa diberi apa-apa, padahal kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Bagaimana nasib anak istri kami?” ujar salah satu pekerja yang meminta namanya disamarkan.

 

Para pekerja tersebut secara khusus memohon intervensi tegas dari Aparat Penegak Hukum, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan mulai dari tingkat Kabupaten Rokan Hilir hingga tingkat Pusat, untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan yang mereka alami, sebelumnya 4 orang perwakilan dari ± 20 orang pekerja yang di PHK telah memberikan surat permohonan BITPATRIT ke PT TORGANDA, nyatanya surat permohonan BITPATRIT tidak direspon oleh PT TORGANDA.

 

RESPONS DAN TINDAKAN KEPOLISIAN YANG MENYELURUH

Kapolres Rokan Hilir menyatakan bahwa dua insiden ini sedang diselidiki secara paralel dan komprehensif.Selain fokus pada tindak pidana kekerasan dan perusakan, Polres juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang memicu konflik.

 

Langkah penyidikan yang sedang digalakkan meliputi:

 

1. Pengumpulan Bukti di Dua TKP: Memproses semua bukti fisik, alat bukti elektronik (Video/rekaman), dan dokumen terkait kedua peristiwa.

2. Pemeriksaan Saksi menyeluruh: Memeriksa saksi dari kedua pihak, termasuk korban kekerasan, korban pengusiran, saksi mata, dan pihak-pihak yang disebut terlibat.

3. Penelusuran Motif dan Keterkaitan: Menyelidiki hubungan antara insiden kekerasan dengan persoalan pengusiran dan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

4. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Melakukan langkah koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi pemerintah daerah lainnya untuk menyelesaikan akar persoalan.

 

DASAR HUKUM YANG BERLAKU (DIPERLUAS)

Polres Rokan Hilir menyiapkan penerapan pasal-pasal pidana yang telah disebutkan sebelumnya untuk insiden kekerasan.Untuk dimensi permasalahan ketenagakerjaan dan pengusiran paksa, pihak kepolisian akan berkoordinasi untuk mengangkat potensi pelanggaran terhadap:

 

· Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak normatif pekerja (Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dll).

· Pasal 335 KUHP tentang Pengusiran: Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun untuk siapa pun yang secara melawan hukum mengusir seseorang dari tempat tinggal atau tempat keberadaannya.

· Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Jika terdapat unsur pemaksaan terhadap korban untuk meninggalkan haknya.

 

PERNYATAAN SIKAP KAPOLRES YANG MENCAKUP DUA ASPEK

“Kami menangani kasus ini dari dua sisi:kejahatan terhadap tubuh dan harta benda (kekerasan & perusakan), serta kejahatan terhadap hak asasi dan kesejahteraan warga (pengusiran paksa & dugaan pelanggaran hak pekerja). Kami akan berjalan paralel. Untuk yang pertama, kami proses secara pidana murni. Untuk yang kedua, kami akan dampingi dan fasilitasi koordinasi dengan instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, untuk memastikan akar konflik diselesaikan secara tuntas dan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai hukum,” tegas Kapolres Rokan Hilir.

 

Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk tidak hanya menangani gejala kriminalnya, tetapi juga berkontribusi menyelesaikan sumber konflik yang berpotensi mengganggu kamtibmas secara berkelanjutan. (Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar