Kapolres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan,Empat Pelaku Diamankan

  • Whatsapp

XPOSE TV , KOTA PROBOLINGGO— Kapolres Probolinggo melakukan tindakan cepat mediasi, Lagi– lagi peristiwa pencabulan kembali terjadi.Korbanya gadis di bawah umur (SA)16 tahun. Parahnya, sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Saโ€™bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian memilukan ini dilakukan oleh empat pelaku yaitu MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Baca juga ; Dalang kondang Solo Puncak Rangkaian Semarak HUT RI-77

Baca juga ; Rancangan Perubahan KUA- PPASTA 2022 Lamongan Disetujui

Awalnya korban dibojok rayu agar ngikutin kemauannya akhirnya diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok dan dicekoki miras. Setelah korban mabuk, MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada di lokasi.

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022. Dari laporan tersebut, dengan sangat selalu respon samaย  masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Baca juga ;Lapas Lamongan ikut Putaran final Tenis Meja KUMHAM Jatim

Baca juga; Hadiri Rakerda HIPMI Sumut Ryan Kono Bersama Menantu Jokowi

“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku tindakan yang dilakukan oleh petugas sangat sigap , dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,โ€ terang Iptu Zainullah,Selasa (9/8/22)

Atas perbuatannya maka akan menanggung resiko berat, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Narsub; Polres

Red; Yanto.

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait