XPOSE TV –– PROBOLINGGO,– Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk tiga tersangka kasus perjudian jenis remi.
Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polres Probolinggo dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian pada Senin (1/8/2022) Sore. Sayangnya, para tersangka sempat melarikan diri.
Baca Juga:ย Klub Persidago Latihan Fisik dan Memaksimalkan Finishing Menjelang Liga 3 Indonesia
Baca juga:ย Polsek Plosoklaten Lakukan Pemantauan Kandang Sapi Guna Antisipasi PMK
“Meski sempat melarikan diri, dilokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000,-,” kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022).