Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan 18 Orang Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Dan Melawan Petugas

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv. Live, Tanjung perak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Satreskrim) menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan melawan Petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.

banner

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung. MZ (26) Wedoro, Sidoarjo. BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya. MF (18) Tegalsari, Banyuwangi. ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya. SBA (17) Turirejo, Kedamean, Gresik. MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya. ABS (17) Wonokusumo, Surabaya. MAR (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya. MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya. RPPS (15) warga Granting Baru, Surabaya. MAF (17) Bulak Banteng, Surabaya. QA (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok dengan melakukan sweeping dan melempari terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu.

“Sesaat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri. Namun sangat di sanyangkan malah para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan,” ungkap Prasetya.

Disamping itu kata Prasetya, para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.

“Seperti diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at 31 Mei 2024, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok,” jelas Prasetya.

Prasetya menyatakan, adanya salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk melakukan ajakan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals),” tandas Prasetya.

Dari kedua postingan tersebut, Prasetya menjelaskan kelompok supporter Bonek Persebaya yang di amankan 34 setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka, sebelumnya para pelaku berinisiatif berkumpul dibeberapa tempat yang digunakan untuk menuju akses masuk ke wilayah Madura.

“Dimana pada hari Jum’at (31/5/24) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United, kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals). Jadi sasaran mereka itu, bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D,” tutur Prasetya, Senin (3/6/24).

Prasetya memaparkan lagi selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai memblokade menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian terjun menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.

“Namun karena melihat kendaraan yang mengangkut supporter Persib Bandung yang melintas supporter Bonek Persebaya melempari kendaraan yang digunakan mengangkut supporter dan petugas kepolisian yang saat itu menghalau,” jelas Prasetya.

Prasetya menerangkan selain mengamankan 18 pelaku, polisi menyita barang bukti, satu CD rekaman video peristiwa, satu lembar printout foto mobil Dinas dalam kondisi pecah kaca belakang.

Termasuk serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, satu mobil dinas mitsubishi Lancer Nopol. Dinas : X 10156-29 dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *