Masih kata AKBP Anton, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” katanya.
Menurut AKBP Anton, sebenarnya Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,”kata AKBP Anton, pada Senin (04/07/2022).