Terkuak! Diduga Oknum Kades Terlibat Kasus Pencabulan Anak di OKU Selatan

  • Whatsapp

Loading

XposeTV OKU// Pembaruan Kasus Pencabulan Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Tuntutan Keadilan yang Terus Bergulir, Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menghebohkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus memanas. Tim kuasa hukum korban, Junaidi SH., dan Rahmad Hidayat S.H., melayangkan desakan keras kepada Polres OKU Selatan untuk segera menuntaskan kasus ini, termasuk dengan menangkap empat tersangka yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

banner
Korban Memperagakan Satu Persatu Saat Dilakukan Dugaan Pencabulan
Photo Korban Pencabulan bersama awak advokasi dan media serta masyarakat OKU Selatan

Pengakuan Korban dan Kronologi

Menurut keterangan korban, perbuatan bejat ini diduga dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku di berbagai lokasi:

 * Rohim: Diduga di belakang rumah di Bengkam Rahim.

 * Gani: Diduga di belakang rumah kebun mantan Kepala Desa Piut.

 * Risky: Diduga di belakang toko kerupuk.

 * Pebri dan Rido: Diduga bersama-sama di rumah Ica.

Satu pelaku lainnya, yang terduga sebagai oknum kepala desa di OKU Selatan, melakukan perbuatan pelecehan di lokasi yang berbeda.

Baca Juga : KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI OKU SELATAN: MASYARAKAT TUNTUT KEADILAN

Baca Juga : DPC SBMI Batam Dan SBMI Loteng NTB Membantu Pemulangan PMI Patah Tulang Kecelakaan Di Malaysia

 

Korban pencabulan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, telah memberikan keterangan yang mengarah pada pengungkapan identitas para pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, ia menyebutkan nama-nama yang saat ini menjadi tersangka.

Desakan Kuasa Hukum dan Keterlibatan Oknum Kepala Desa

Photo Jumpa pers,Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak , Junaidi S,H Dan Rahmad Hidayat S,H
Photo Kuasa hukum korban dan Orang Tua Korban

 

Dalam jumpa pers pada Kamis (18/09/2025), Kuasa Hukum Korban Pencabulan, Junaidi SH dan Rahmad Hidayat SH, menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2025. “Ini sudah terlalu lama. Korban butuh keadilan, dan para pelaku harus segera ditangkap,” ujar Junaidi dengan nada tegas.

Selain mendesak penangkapan empat tersangka, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tersangka baru, yaitu seorang oknum kepala desa OKU Selatan. “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat bahwa oknum kepala desa ini terlibat,” ungkap Rahmad. Ia menyatakan timnya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan ini, yang menambah kompleksitas kasus.

Hak Jawab Kepala Desa Banjar Agung

Terkait dugaan keterlibatan tersebut, tim media kami telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Dalam kesempatan ini, kepala desa memberikan klarifikasi tegas dan menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Hasil Klarifikasi Awak Media Dengan Terduga Salah Satu oknum kepala Desa
Melalui Via wa ,awak media Konfirmasi Kepada Kepala Desa Salah Satu Terduga, Jawaban via Sekitar Pukul 05:11 Wib Sabtu 20 /09/2025

 

Berikut adalah pernyataan lengkap yang disampaikan kepala desa:

“Walaikumsalam, alhamdulillah sehat. Mohon maaf Pak, itu tidak benar. Saya ini korban politik. Kalau ada bukti yang kuat saya berperilaku seperti itu, saya sanggup ditembak mati, Pak. Tapi kalau tidak ada bukti, cuma pengakuan yang bersangkutan, itu tidak benar. Mereka musuh politik saya. Mohon maaf. Terima kasih, itu jawaban dari saya. Wassalamualaikum.”

Pernyataan ini menjadi hak jawab resmi dari Kepala Desa Banjar Agung untuk membantah tuduhan yang ia sebut sebagai fitnah politik, serta menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Komitmen dan Jaminan Perlindungan

Menanggapi desakan ini, Polres OKU SelatanPolres OKU Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, baik secara psikis maupun jaminan kelangsungan pendidikan

LPSK juga membantah isu yang beredar bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual ringan. Mereka memastikan para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjamin keadilan ditegakkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian. Masyarakat berharap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status,

dapat segera diadili.

 

Red Novri xposeTV & Tim Media

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait