Karena kejadian ini tersangka di kenakan Hukuman, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dan atau Barangsiapa sengaja memiliki dengan melawan sebagiannya termaksud orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dihukum dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Kasus ini bisa menjadi contoh dan pembelajaran bahwa pihak kepolisian dengan sigap dan cepat tanggap, serta dukungan masyarakat yang aktif, dapat menjaga keamanan/ketentraman dalam masyarakat dan dapat memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar supaya masarakat merasa aman dan nyaman dalam bermasyarakat sebagai bentuk sinergi. (pry)